TENTANG WANITA MENGENAKAN CELANA PANJANG

اَسَّلاَمُ عَلَيكُمْ وَرَحْمَةُاللهِ وَبَرَكاَتُهُ

Segala puji bagi Allah, Rabb yang berhak disembah. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga, para sahabat, dan orang-orang yang mengikuti mereka dengan baik hingga akhir zaman. Semoga kita selalu di masukkan dalam golongan yang beriman sampai akhir zaman. aamiin 

Postingan ini adalah lanjutan dari postingan saya sebelumnya mengenai syarat-syarat syar'i busana muslimah , berkaitan dengan pakaian menyerupai kaum laki- laki.

klik link ini untuk membaca nya (https://nrdona.blogspot.com/2018/10/syarat-syarat-syari-busana-muslimah.html).


Pembaca yang di rahmati Allah, saya sadar bahwa untuk menjadi yang lebih baik membutuhkan ilmu dan proses. Tapi terkadang banyak orang sudah tahu hukumnya tapi mereka mengabaikannya karena kurang pahamnya akan hal itu dan hatinya masih sungkan untuk memperbaiki diri. Tidak ada yang salah untuk memperbaiki diri baik secara penampilan atau yang ada pada dalam diri (akhlak), karena Allah senang dengan hamba-Nya yang selalu berusaha menjadi lebih baik dan terus mendekat kepada Allah serta mengikuti sunnah-sunnah Nabi Muhammad Shallallahu  'alaihi wassalam. Semoga kita-kita ini termasuk orang- orang yang dilembutkan hatinya oleh Allah untuk selalu ringan mengikuti perintah-Nya, menjauhi larangan-Nya serta meneladani sunnah Nabi Muhammad. Aamiin


Baik kita mulai ya....

Pemakaian celana panjang merupakan salah satu musibah terburuk yang menimpa sebagian besar kaum wanita-semoga Allah memberi mereka petunjuk-. Meski menutupi aurat, celana panjang masih menonjolkan bentuk tubuh wanita sedemikian rupa, menggerakkan naluri dan menggelorakan syahwat.




Ada sebuah pertanyaan pernah ditunjukkan kepada Al-Lajnah Ad- Darimah Lil Ifta', yang diketuai oleh Syaikh Abdul Aziz bin Baz Rahimallahu: Bolehkah wanita mengenakan celana seperti kaum laki-laki? Jawabnya: Wanita tidak boleh mengenakan pakaian ketat, karena pakaian seperti ini memperlihatkan bentuk tubuh dan menimbulkan fitnah. Pada umumnya celana panjang itu ketat, menonjolkan bagian badan yang ditutupinya. Disamping  itu, wanita yang mengenakan celana panjang menyerupai kaum laki-laki. Padahal, Nabi Muhammad Shallallahu  'alaihi wassalam telah melaknat wanita yang menyerupai kaum laki-laki.


Syaikh Ibnu Jibrin pernah ditanya, sebagaimana disebutkan dalam An-Nukhbah Fatawa An-Nisa'iyah: Bagaimana hukum wanita mengenakan celana panjang di hadapan selain suami? Syaikh menjawab, "Wanita tidak boleh mengenakan pakaian seperti itu untuk selain suaminya, karena akan memperlihatkan lekuk-lekuk tubuhnya dengan jelas. Wanita diperintahkan mengenakan pakaian yang menutupi seluruh badan nya, karena badan wanita adalah fitnah. Semua pakaian yang menggambarkan bentuk tubuh wanita saat dikenakan, haram dipakai dihadapan para lelaki, mahram (karena di depan mahram pun ada batas-batasannya, nanti insyaa Allah akan di bahas juga), kecuali untuk suami yang memang boleh melihat seluruh badan istrinya. Dihadapan suami, wanita boleh mengenakan baju tipis, ketat dan semacamnya. Wallahu a'alam."



Sebuah pertanyaan juga pernah ditujukan kepada Syaikh Hamid bin Abdullah, dosen jurusan Kebudayaan Islam, pada Fakultas Pendidikan Islam di Kuwait dan Khatib masjid Doha: Bolehkah mengenakan celana panjang dengan atasan gamis panjang yang mencapai lutut? Apa nasihat yang bisa Anda sampaikan kepada para wanita yang mengenakan celana ketat dan jeans, mereka pergi ke masjid dan pasar dengan mengenakan penutup kepala dan mereka menganggap telah berhijab?
Jawab: Saat mengenakan hijab, wanita wajib mengejawantahkan firman Allah Subhanahu wa ta'aala ini, "Hai Nabi, katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu, dan istri-istri orang mukmin:" Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka". yang demikian itu supaya mereka lebih mudah dikenal, karena itu mereka tidak diganggu dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang" (QS. Al-Ahzab:59)

Makna ayat tersebut adalah Allah telah memerintahkan wanita-wanita yang beriman agar mengenakan baju luar panjang yang menutupi seluruh badan, dijulurkan dari atas baju yang mereka kenakan. Imam Al-Qurthubi menjelaskan, "Jalabib adalah bentuk jamak dari Jilbab. Arti yang benar adalah pakaian yang menutup seluruh tubuh.

Disebutkan dalam Shahih Muslim dari Hadits Ummu Athiyah bahwa ia berkata, "Aku pernah berkata, 'Wahai Rasulullah, salah seorang dari kami tidak memiliki jilbab?'Maka, Rasulullah bersabda, 'Hendaklah saudarinya meminjamkan jilbab padanya'."Dinyatakann dalam Qamus Al-Muhith: Jilbab adalah kain yang menutupi busana yang dikenakan dan dijulurkan dari atas, seperti selimut. Dalam hadits yang diriwayatkan oleh Muslim menunjukkan bahwa wanita tidak boleh keluar rumah tanpa mengenakan jilbab.

Imam Bukhari dan Muslim meriwayatkan dari Aisyah Radiallahu'anhu bahwa ia berkata,"Dahulu. bila Rasulullah selesai solat subuh, maka kaum wanita beranjak duluan seraya menyelimuti badan mereka dengan kain muruth, mereka tidak dapat dikenali oleh orang-orang." Al-Khaththabi menjelaskan,"Muruth adalah kain penutup tubuh."

Dengan demikian, diketahui bahwa wanita wajib mengenakan jilbab diatas baju yang dikenakan saat keluar rumah, dan tidak mengenakan celana panjang. Karena itu, wanita tetap berdosa mengenakan celana ini, meski lebar. Lebih berdosa lagi bila ketat, karena celana seperti ini menojolkan bentuk tubuhnya yang mengundang fitnah, sehingga dosanya berlipat-lipat; yaitu dosa menyalahi perintah Allah untuk mengenakan hijab, dan dosa karena pakaiannya yang ketat ini menggoda kaum lelaki, lalu kaum lelaki memandanginya. Ia turut berdosa bersama setiap lelaki yang memandangnya dengan syahwat karena mengajak berzina mata akibat pakaiannya yang menggoda.

Berikut ini beberapa catatan terkait penggunaan celana panjang bagi wanita: 

  1. Wanita boleh mengenakan celana panjang di hadapan suaminya selama tidak menyerupai pakaian laki-laki.
  2. Wanita tidak boleh keluar rumah degan mengenakan celana panjang di hadapan para mahramnnya, terlebih di hadapan para lelaki asing
  3. Wanita boleh mengenakan celana panjang yang tertutupi oleh pakaian luar. Sebab, ini membatu agar anggota badan tidak tersingkap, terlebih saat naik tangga atau naik mobil.
  4. Tidak perlu menggubris hadits yang dijadikan hujjah sebagian orang atas bolehnya wanita mengenakan celana panjang, yaitu haidts,"Allah merahmati wanita-wanita yang mengenakan celana panjang." Hadits ini lemah, silahkan baca Adh-Dha'ifainn, karya Al-bani, no 3252, 601, dan Dha'iful, no 3102, 92. Kalupun hadits ini shahih, maka yang dimaksud adalah celana panjang yang dikenakan sebelum liblab, selimut selimut atau kain penutup. Ini lebih bisa menutupi dengan sempurna dan lebih sopan bagi wanita.
Teman-teman itulah bahasan tentang celana panjang bagi wanita. Terkesan sulit???
Jawabnya adalah SABAR. Sabar akan perintah Allah dan larangan Allah selama dunia, maka balasannya adalah SURGA. Kuy kita memperbaiki cara berbusana kita, saling membatu satu sama lain dengan kaum lelaki untuk menjaga pandangannya, dan kita pun akan mendapatkan pahala dan penghormatan dari kaum lelaki.

Sekian. Semoga bermanfaat.

وَسَّلاَمُ عَلَيكُمْ وَرَحْمَةُاللهِ وَبَرَكاَتُهُ

Komentar