KHITAN BAGI ANAK PEREMPUAN


اَسَّلاَمُ عَلَيكُمْ وَرَحْمَةُاللهِ وَبَرَكاَتُه


Bismillahirrahmanirrahim....

Apakah pembaca baru mendengar tentang khitan bagi anak perempuan? jika iya semoga postingan ini bermanfaat bagi pembaca. Saya ambil dari buku yang sudah saya baca, karangan Syaikh Nada Abu Ahmad.

Khitan menurut bahasa berarti penyucian dan pemotongan. sedangkan menurut istilah, khitan berarti memotong kulit yang menutupi ujung kemaluan laki-laki yanng disebut qulfah. Khitan juga berarti memotong sebagian dari kelentit (klitoris, yaitu kulit yang terletak dibagian atas kemaluan wanita. Khitan bagi wanita disebut khifadh.

Khitan bagi anak perempuan disyariatkan berdasarkan sabda Rasulullah SAW dan pendapat para ulama. Ada sejumlah dalil umum yang secara tidak langsung maupun dalil khusus yang secara langsung menunjukkan diyariatkan khitan bagi anak perempuan. Diantara dalil-dalil umum itu adalah:

Pertama, hadits yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Muslim dari hadits Abu Hurairah, bahwa Nabi bersabda:

خَمْسٌ مِنَ اْلفِطْرَةِ: اَلْخِتاَنُ وَاْلإِسْتِحْدَادُ وَنْتَفُ اْلإِ بْطِ وَقَصُّ الشَّارِ بِ وَ تَقْلِيْمُ اْلأَ ظَافِرِ

"Ada lima hal yang termasuk fitrah, yaitu khitan, mencukur bulu kemaluan, mencabut bulu ketiak, momotong kumis dan memotong kuku"

Nabi menyebutkan bahwa diantara ketentuan-ketentuan dalam fitrah (sunnah) adalah khitan, dan ini tidak dikhususkan hanya bagi laki-laki saja. Al-Baidhawi mengatakan, "Hadits tentang lima perkara fitrah ini berlaku umum, baik yang terkait khitan bagi laki-laki maupun wanita.

Kedua, Imam Muslim meriwayatkan bahwa Nabi Muhammad SAW bersabda: 

اِذَاالْتَقَى الْخِتَانَانِ وَجَبَ الْغُسْلُ

"Jika dua khitan telah bertemu, maka wajib mandi junub"

Maksudnya, jika khitan (kemaluan)laki-laki dan perempuan telah bertemu, maka wajib mandi junub. Inilah yang dijadikan hijjah oleh penganut madzhab Hanbali atas disyariatkannya khitan bagi anak perempuan.

Adapun diantara dalil-dalil khusus yang menunjukkan pensyariatan khitan bagi anak perempuan adalah:

Pertama, Hadits yang dikeluarkan oleh Imam Bukhari terkait kisah gugurnya Hamzah Radiallahuanhu. Dalam haits ini disebutkan bahwa siba' maju lantas berkoar, "adakah orang yang berani melawanku?" Hamzah pun keluar untuk menghadapinya dan berkata padanya, "Hai Siba', hai anak Ummu Anmar si tukang potong kelentit"

Kedua, hadits yang dikeluarkan oleh Imam Bukhari di dalam Al-Adabul Mufrad, dari UUmmu Alqamah, bahwasanya putri-putri dari saudara perempuan Aisyah dikhitan. Aisyah ditanya, "Tidakkah engkau mengundang orang yang dapat menghibur mereka?" Tentu, jawabya. Ia pun segera mengirim Adi (penyayi, lihat shahih Adabil Mufrad, karya Al-Albani). Al-Albani mengatakan,"Hadits ini bisa dianggap hasan.(As-Silsilah Ash-Shahihah,hadits no 358)

Ketiga, dalam As-Silsilah Ash-Shahihah, Al-Albani mencantumkan banyak hadits yang berkaitan dengan penetapan khitan. Ternyata, khitan sudah dikenal luas di kalangan bangsa Arab dan riwayat-riwayat ini saling menguatkan antara satu dan lainnya, sehingga dapat mencapai tingkatan shahih, insyaa Allah. Thabrani mengeluarkan dari hadits Anas bin Malik, bahwa Nabi Muhammad bersabda kepada Ummu Athiya:

إِذَا خَفَصْتِ فَأَشْمِي وَلاَتَنْهَكِي،فَاِنَّهُ أَسْرَى لِلوَ جْهِ وَأَحْظَى عِنْدَ الزَّوْجِ

"Jika kamu mengkhitan, khitanlah (potonglah) sedikit saja dan jangan berlebih. Karena itu lebih memuluskan wajah dan lebih memuaskan bagi suami"

Keempat, Abu Dawud meriwayatkann dari Ummu Athiya bahwa Rasulullah menyuruh wanita tukang khitan agar melakukan pengkhitanan, lantas beliau bersabda,"Jika kamu mengkhitan, maka jangan memotong berlebihan. Karena itu lebih menguntungkan bagi wanita dan lebih menyenangkan bagi suami"

Al- Hafizh Ibnu Hajar Rahimallahu mengomentari hadits ini," Hadits ini memiliki dua penguat dari hadits Anas dan hadits Ummu Aiman yang terdapat pada Abu Syaikh dalam kitab Al-'Aqiqah, sementara yang lainya dari Dhahak bin Qais yang terdapat pada Baihaqi"

Pendapat Para Ulama tentang Khitan Bagi Wanita

Para ulama fikih kaum muslimin sepakat bahwa khitan itu perbuatan terpuji dan luhur. Khitan merupakan sunnah dan salah satu syiar Islam. Tidak ada seorang pun dari mereka yang melarangnya atau tidak membolehkannya. Dengan demikian, ketentuan ini telah disepakati oleh seluruh ulama fikih

Akan tetapi, mereka berbeda pendapat mengenai hukumnya bagi waita, yang berkisar antara wajib dan sunnah. Madzhab Syafi'i menyatakan bahwa khitan itu wajib bagi laki-laki dan perempuan. Madzhab Imam Ahmad bin Hanbal juga mengatakan bahwa khitan itu wajib bagi laki-laki dan perempuan. Namun, ada riwayat lain darinya yang mengatakan bahwa khitan itu hukumnya wajib bagi laki-laki dan sunnah bagi wanita. Adapun Madzhab Imam Malik dan Abu Hanifa menyatakan bahwa khitan itu sunnah bagi semuanya, laki-laki  maupun merempuan. 

Al-Qadhi Iyadh dan Ibnul Qayyim menyatakan," Sunnah menurut Imam Malik adalah berdosa bila meninggalkannya dan sunnah pada tingkatan antara wajib dan mandub (anjuran). Dengan demikian, menurut jumhur ulama, sunnah menyamai wajib karena keduanya sama-sama berimplikasi dosa bagi yang meninggalikannya.

Mufti Allam Nashshar, mantan mufti pemerintah Mesir, menyampaikan fatwa dalam majalah Liwa'ul Islma, yang terbit pada 23 Juni 1951 M, bertepatan dengan 16 Ramadhan 1370 H, bahwa khitan disyariatkan bagi anak perempuan. Mufti Jadul Haq Ali Jadul Haq, mantan mufti pemerintah Mesir juga memfatwakan disyariatkannya khitan bagi anak perempuan. Fatwa itu tertanggal 23 Rabi'ul awal 1410 H, bertepatan dengan 29 Januari 1981 M.


Beberapa Manfaat Khitan Bagi Anak Perempuan

Menurut Ibnul Qayyim, khitan bagi anak perempuan memiliki banyak manfaat, diantara nya adalah:
  1. Khitan sebagai identitas bagi orang-orang yang dikaitkan dengan agama Nabi Ibrahim 
  2. Khitan adalah kesucian, kebersihan, perhiasan dan keindahan bagi manusia.
  3. Khitan dapat menyeimbangkan dan mengatur syahwat, serta menjadikannya pada posisi pertengahan, antara naluri kebinatangan dan benda mati
  4. Khitan adalah perhiasan. Adakah perhiasan yang lebih indah dari pengambilan kulit yang berlebih dan melampaui batas yang terdapat pada ujung kemaluan, bulu disekitar kemaluan, ketiak, kumis, kuku yang panjang?
  5. Khitan dapat menyebabkan wajah lebih anggun, cemerlang, dan mengurangi keriput yang terlihat padanya
  6. Khitan dapat membuat persetubuhan lebih nikmat dan suami-istri lebih harmonis.
  7. Khitan membantu pencegahan hubungan wanita dengan wanita
  8. Manfaat khitan lainnya, menurut Dr. Abu Bakar Abdurrazzaq di dalam buku Ra'yul 'Ilm wad Din fi Khitamil aulad wal Banat adalah bahwa ada cairan-cairan pelumas yang keluar dari kedua bibir dalam(labia minot) dari kemaluan wanita. Jika ini tidak dipotong bersamaan dengan ujung kelentit saat khitan, ia akan mengumpal dan menimbulkan bau yang tak sedap. ia dapat menimbulkan menimbulkan radang yang bisa jadi menjalar ke vagina, bahkan sampai pada saluran kencing. 
  9. Sebagaimana yang telah di tunjuukkan, pemotongan ini dapat mengurangi sensitivitas pada anak perempuan. Ketika dapat mendapatkan gesekan yang mengundang syahwat, kemaluannya tidak langsung mengeluarkan lendir. Dengan demikian, anak perempuan tidak ada minder. Tidak salah bila Rasulullah bersabda:                                                    فَاِنَّهُ أَسْرَى لِلوَ جْهِ وَأَحْظَى عِنْدَ الزَّوْجِ
"Karena itu lebih memuluskan wajah dan lebih memuaskan bagi suami"

Komentar